Marada, NangasiaPost. – Pelaksanaan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Kegiatan Pelaksanaan Pemerintah Desa (LKPPD) Desa Marada yang di gelar di aula Kantor Desa Marada hari kamis (06/02/20), diduga kuat adanya permainan yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa dan BPD Desa Marda. Pasalnya pelaksanaan kegiatan tersebut tidak pernah di disepakati dalam musyawarah internal BPD, dan agenda LKPJ dan LKPPD tersebut dilakukan secara sepihak oleh Saudara Ketua BPD Maman Abdullah.
Selain itu, kegiatan tersebut dilakukan tidak berdasarkan prosedur dan telah nyata dan sengaja melanggar hasil kesepakatan rapat internal Badan Permusyawarata Desa (BPD) yang dilaksanakan hari jum’at (31/01/20) di aula kantor Desa Marada dan aturan lain yang berlaku
“yang dilakukan Ketua BPD itu sudah melanggar pasal 48 dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. (baca permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD)” ungkap salah seorang anggota BPD Desa Marada Junaidin, A.Md
Junaidin juga menjelaskan, bahwa ada prosedur yang harus dijalankan sebelum melakukan pleno LKPJ dan LKPPD sesuai yang tertuang dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016, dan itu yang telah dilanggar oleh Plt kades marada Bambang Subroto dan Ketua BPD marada Maman Abullah.
Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 9 menyebtukan bahwa, laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat LKPPD atau yang disebut nama lain adalah laporan Kepalada Desa Kepada BPD atas capaian Pelaksanaan tugas kepala Desa dalam satu tahun anggaran.
Dalam pasal 49 ayat 1 juga menjelaskan bahwa BPD melakukan evaluasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak LKPPD diterima.
Namun kenyataan yang terjadi adalah, sampai berita ini diturunkan, BPD tidak pernah menerima laporan LKPJ dan LKPPD secara tertulis dari Plt. Kepala Dea Marada.
“bagaimana kami bisa mengevaluasi LKPJ dan LKPPD Plt Kade Marada, sementara kami belum menerima Naskah LKPJ dan LKPPD secara tertulis dari Ptl. Tiba – tiba saja kami mendapat undangan LKPJ, kan aneh, seharusnya kami selaku BPD yang mengagendakan kegiatan tersebut, kok malah kami yang dapat undangan” ungkap Muhdin dengan nada heran.
Dugaan adanya permainan yang melibatkan Plt Kades Marada dan Ketua BPD pun mencuat dan menjadi tranding topic dalam kubu internal BPD, kecurigaan itu cukup beralasan karena pelaksanaan LKPJ dan LKPPD dinilai sangat terburu – buru sebelum dilakukan evaluasi oleh BPD, bahkan Ketua BPD berani melakukan itu tanpa ada konfirmasi dengan anggot. (NP001)
0 Komentar